Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto

Pengumuman Novanto sebagai tersangka kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Jumat (10/11) di kantornya. Saut menjelaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017.
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI," kata Saut.
Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari Irman, dan bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.
Sedangkan Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, saat dihubungi masih ada kesibukan dan meminta ditelepon lagi di lain waktu. Sekjen PG Idrus Marham saat dihubungi JPNN tidak merespons. (boy/jpnn)
Petinggi Golkar sangat prihatin atas penetapan ketua mereka, Setya Novanto sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono