Pertanyaan Golkar Buat KPK: Apa Dasar Menjerat Setya Novanto
Pengumuman Novanto sebagai tersangka kembali dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Jumat (10/11) di kantornya. Saut menjelaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017.
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI," kata Saut.
Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Dukcapil Kemendari Irman, dan bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.
Sedangkan Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, saat dihubungi masih ada kesibukan dan meminta ditelepon lagi di lain waktu. Sekjen PG Idrus Marham saat dihubungi JPNN tidak merespons. (boy/jpnn)
Petinggi Golkar sangat prihatin atas penetapan ketua mereka, Setya Novanto sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi