Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi

Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi
Status Marzuki Irwan. Foto: Facebook/Radar Tarakan

Menumpahkan keluh kesahnya di Facebook pribadinya pada 10 Juni.

“Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan P ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja.  Kok gitu lulus jadi polisi,  tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh,  kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahu,” demikian tulis Marzuki.

Cuitan Marzuki ternyata berbuntut panjang hingga akhirnya dia diciduk petugas.

“Kami juga mengamankan Trio Langgeng karena memberikan komentar di postingan Marzuki Irwan yang isinya menghina institusi kepolisian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Marzuki dan Trio menulis status yang dianggap menghina institusi kepolisian.

Yakni, P=Polisi, S=Sinting, jadi itulah maksud P dan S di jalan, yang nilang itu Polisi Sinting.

“Saat ini keduanya sudah dilakukan pemeriksaan terkait maksud dan tujuannya mem-posting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap institusi kepolisian,” bebernya.

Menurut Michael, keduanya dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto (jo) Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 19/2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kejadian yang dialami oleh Marzuki dan Trio Langgeng bisa menjadi pelajaran bagi warga internet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News