Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi

Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi
Status Marzuki Irwan. Foto: Facebook/Radar Tarakan

“Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan medsos. Jangan sampai melakukan tindakan mengujar kebencian dan menghina ke orang lain maupun institusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Marzuki menjawab beberapa pertanyaan di kolom komentar akun Facebook-nya pada 10 Juni lalu.

“Menurut (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

15. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

16. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya.”                     

“Mengenai menurunkan dan menaikkan penumpang kebetulan juga dilakukan, nah yg jadi tanda tanya adalah kalimat ngetem, berapa lama sih itu ngetem, apakah sekitar 3 menitan sudah dianggap ngetem, adakah di uu menyatakannya, kemudian di tkp juga ada halte bus, kita bisa sama tahu sendiri kira2 berapa lama bus jika menaikkan penumpang,” demikian tulis Marzuki.                    

“Tp apapun itu ty lah, kita cuma belajar dan yg lain perlu tahu, mengenai rambu larangan P jelas jika menurut uu tidak masalah untuk berhenti, itu sih yg saya cermati, mohon ralat kl salah. Karna masih banyak yg beranggapan juga larangan P itu dilarang berhenti.” Imbuh Marzuki. (jnr/nri)


Kejadian yang dialami oleh Marzuki dan Trio Langgeng bisa menjadi pelajaran bagi warga internet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News