Perubahan Sistem Gaji Pegawai KPK Bikin Kaget Laode Syarif

Perubahan Sistem Gaji Pegawai KPK Bikin Kaget Laode Syarif
Status Pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif menilai PP tersebut merusak sistem single salary (penggajian) tunggal yang sudah lama diterapkan di KPK.

"Saya dikagetkan dengan sistem penggajian di PP, di situ dikatakan penghasilan pegawai ada tiga, yaitu gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus, padahal KPK sudah lama menyoroti pentingnya ada single salary system seperti di luar negeri," kata Syarif dalam diskusi daring dengan tema "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin (10/8).

"Single salary jadi gajinya cuma satu, dengan PP ini bisa saja disebut gaji rendah tetapi dapat tunjangan, uang rapat honor ini itu yang jumlahnya banyak tetapi pertanggungjawabannya susah karena ukurannya tidak jelas," ucap Laode menjelaskan.

Dengan sistem tersebut, dapat memicu pegawai KPK untuk mengikuti berbagai kegiatan, misalnya, kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sistem penggajian pegawai KPK akan berubah setelah mereka nantinya beralih status menjadi ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News