Perubahan Sistem Gaji Pegawai KPK Bikin Kaget Laode Syarif
jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan beralih statusnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Setelah berstatus ASN, sistem penggajian pegawaiKPK juga ikut berubah.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengingatkan, jangan merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi ASN.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Ia mengatakan bahwa independensi KPK sudah ditanam sejak proses rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK.
Untuk diketahui, dalam pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan.
Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sistem penggajian pegawai KPK akan berubah setelah mereka nantinya beralih status menjadi ASN.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas