Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar
Selasa, 12 Mei 2015 – 13:18 WIB

Ferry Mursidan Baldan. Foto: dok.JPNN
Namun begitu, menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang pertanahan. Yaitu peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, pembangunan ruang hidup yang berkeadilan baik bagi masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak terlibat yang menyangkut kehidupan bersama serta harmonisasi dan singkronisasi antara Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
“Apabila desentralisasi ini tidak membawa kebaikan untuk masyarakat Aceh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak segan-segan mengajukan review peraturan terkait desentralisasi pertanahan di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun