Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar

Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar
Ferry Mursidan Baldan. Foto: dok.JPNN

Namun begitu, menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang pertanahan. Yaitu peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, pembangunan ruang hidup yang berkeadilan baik bagi masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak terlibat yang menyangkut kehidupan bersama serta harmonisasi dan singkronisasi antara Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

“Apabila desentralisasi ini tidak membawa kebaikan untuk masyarakat Aceh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak segan-segan mengajukan review peraturan terkait desentralisasi pertanahan di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News