Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar
Selasa, 12 Mei 2015 – 13:18 WIB
Namun begitu, menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang pertanahan. Yaitu peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, pembangunan ruang hidup yang berkeadilan baik bagi masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak terlibat yang menyangkut kehidupan bersama serta harmonisasi dan singkronisasi antara Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
“Apabila desentralisasi ini tidak membawa kebaikan untuk masyarakat Aceh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak segan-segan mengajukan review peraturan terkait desentralisasi pertanahan di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya