Perusahaan Bayar THR Pakai Rokok

Perusahaan Bayar THR Pakai Rokok
Perusahaan Bayar THR Pakai Rokok

jpnn.com - KEDIRI - Ratusan buruh CV Top Ten Tobacco, produsen rokok Tajimas, berdemo di kantor pabrik kemarin. Mereka menuntut perusahaan yang terletak di Jalan Ngrangkah Sepawon, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, itu segera memberikan tunjangan hari raya (THR). Sebab, hingga kemarin, THR belum dicairkan. Karena itu, sekitar 07.00 buruh berkerumun di depan kantor.

Tanpa spanduk dan poster, mereka meneriakkan unek-unek agar perusahaan mencairkan THR yang dijanjikan. Setelah dua jam berada di jalan, buruh rokok Tajimas bergerak masuk ke kantor. Satpam perusahaan yang berjaga tak kuasa menahan massa yang didominasi ibu-ibu itu.

"Endi THR-e, Endi THR-e. Ndang dicairne," teriak ratusan buruh sambil terus merangsek ke dalam kantor yang juga difungsikan sebagai pabrik di Desa Pranggang tersebut.

"Jumlahnya variatif, tergantung masa kerja. Sekitar Rp 600 ribu-Rp 900 ribu," ujar Marmi, salah seorang buruh asal Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.

Sayangnya, pihak pimpinan hingga siang kemarin belum bisa dikonfirmasi. Salah seorang karyawan bagian keuangan, Sulistyorini, mengaku tidak berani menghubungkan dengan pimpinan. "Kami nggak berani. Kami juga bingung mau bagaimana. Sebab, semua memang tidak ada di kantor," ungkapnya.

Meski tak kunjung ada jawaban, para pengunjuk rasa tetap menduduki kantor pabrik. Sekitar pukul 15.00, berdasara informasi yang dihimpun Radar Kediri, Deby Kristianto, direktur perusahaan, menemui perwakilan buruh dan sepakat tentang THR.

"Pak Deby datang ke sini. Katanya mau dibayar pakai rokok yang nilainya sesuai dengan UMK, yakni Rp 1,089 juta," ujar Elizabeth Tani, perwakilan buruh sekaligus ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) CV Top Ten Tobacco. (die/ndr/jpnn)


KEDIRI - Ratusan buruh CV Top Ten Tobacco, produsen rokok Tajimas, berdemo di kantor pabrik kemarin. Mereka menuntut perusahaan yang terletak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News