Perusahaan Jepang dan Jerman Didenda Rp1,6 Triliun
jpnn.com - SEOUL--Lembaga anti monopoli dan persaingan usaha Korea Selatan menjatuhi hukuman denda gabungan sebanyak USD136 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun kepada perusahaan asal Jepang Denso Corp dan Continental AG & Bosch dari Jerman.
Mereka dituduh telah melakukan pengaturan harga dalam penetapan harga suku cadang yang dijual kepada Hyundai Motor Co.
Menurut Asiaone, Senin (23/12), Fair Trade Commission (FTC) Korsel menyatakan, para pembuat suku cadang otomotif telah terbukti berkolusi dalam penetapan harga panel instrumen atau wiper untuk menghindari persaingan harga dan mengamankan keuntungan perusahaan mereka.
"Kendaraan yang terkena dampak aksi ketiga perusahaan itu termasuk Hyundai Sonata (LF), Elantra (MD) dan Kia Motors '(UB) dan Carnival (YP)," kata sumber FTC.
Tahun lalu, regulator ini juga menghukum Samsung Electronics dan LG Electronics karena terbukti melakukan kesepakatan dalam menentukan harga beberapa barang elektronik.
Samsung dan LG terbukti melakukan beberapa pertemuan rahasia pada tahun 2008 dan 2009 untuk menyepakati harga penjualan mesin cuci, TV flat dan laptop. Keduanya merupakan produsen barang elektronik terbesar di Korea. (esy/jpnn)
SEOUL--Lembaga anti monopoli dan persaingan usaha Korea Selatan menjatuhi hukuman denda gabungan sebanyak USD136 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia