Perusahaan Kirim Surat kepada Panglima TNI, Mohon Perlindungan Hukum

Perusahaan Kirim Surat kepada Panglima TNI, Mohon Perlindungan Hukum
Plang Kementerian PUPR di Situ Cihuni, Tangerang. Foto: Kuasa Hukum PT Cihuni Mas

jpnn.com, JAKARTA - PT Cihuni Mas melayangkan surat kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait sengeketa tanah di Situ Cihuni Tangerang.

Surat tersebut dilayangkan karena diduga ada aparat TNI ikut menjaga tanah di Situ Cihuni yang saat ini masih dalam proses hukum antara PT Cihuni Mas dengan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA Kementerian PUPR).

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Bapak Laksamana Yudo Margono tertanggal 20 Juli 2023 yang intinya meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum agar proses sengketa tanah di Situ Cihuni dilaksanakan tanpa ada campur tangan aparat keamanan mana pun," kata Kuasa Hukum PT Cihuni Mas, Ali Oksy Murbiantoro, Jumat (28/7).

Ali menegaskan tanah di Cihuni Tangerang masih dalam proses hukum. PT Cihuni telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022 terkait lahan seluas 32,34 hektare. PK kedua ini dilakukan karena adanya putusan yang saling bertentangan.

"Hal tersebut perlu diketahui oleh Bapak Panglima TNI agar anggotanya tidak perlu terlibat karena kami telah mengajukan PK kedua yang telah diterima permohonan dan memori PK-nya pada PN Tangerang tertanggal 27 Juni 2023," imbuh Ali.

Ali mengatakan surat yang ditujukan kepada Panglima TNI tersebut memuat pokok sengketa tanah di Situ Cihuni serta kronologi proses hukum antara PT Cihuni Mas dengan Ditjen SDA Kementerian PUPR mulai dari Pengadilan Negeri hingga pengajuan PK kedua. Saat ini, kata Ali, proses PK kedua dalam proses administrasi pengiriman berkas kepada para pihak.

Dalam surat tersebut, kata Ali, pihaknya membeberkan keterlibatan aparat TNI saat sengketa hukum atas tanah Situ Cihuni masih dalam proses.

"Jadi, surat ini kami kirimkan memohon bantuan dan perlindungan hukum dari Panglima TNI Bapak Laksamana Yudo Margono agar kami bisa melanjutkan proses hukum atas tanah di Situ Cihuni di Mahkamah Agung dalam upaya hukum luar biasa peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 tanpa adanya campur tangan dari pihak aparat manapun," pungkas Ali.

PT Cihuni Mas menyampaikan bahwa tanah di Cihuni Tangerang masih dalam proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News