Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya

Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM darurat.

"Ini, kan, untuk keselamatan semuanya. Jadi, dua pekan ke depan semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," ujar Anies.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang beroperasi saat PPKM darurat.

"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," kata Andri di Balai Kota.

Selanjutnya, Andri menyatakan, jika masih melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta, yang akan berlipat apabila masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.

"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," kata Andri.

Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Semua sektor usaha terkecuali esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen.

Anies Baswedan mengingatkan pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup tetapi sampai cabut izin usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News