Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya
Selasa, 06 Juli 2021 – 08:58 WIB
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anies Baswedan mengingatkan pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup tetapi sampai cabut izin usaha.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?
- PDIP DKI Mengusulkan Prasetyo Edi Maju di Pilkada Jakarta 2024
- Pilkada DKI Jakarta, Nama-Nama Ini Masuk Radar Partai Demokrat
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta