Perusahaan Tambang di Kalsel Diduga Memanipulasi Pajak
Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:38 WIB
BANJARMASIN – Direktur Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Janto Dearmanto menyebutkan banyak perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diduga melakukan manipulasi pajak dan royalti. Dugaan penggelapan ini telah dilaporkan Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Dirjen Pajak.
Dalam siaran persnya, Janto Dearmanto menyebutkan, modus kegiatannya dengan cara membuat harga jual-beli batubara hanya kurang lebih 10 persen dari harga pasaran normal. Dimana harga batubara dengan kalori rendah seharusnya berkisar Rp 300 ribu/metric ton. Ditransaksi terjadi rekayasa dan disebutkan hanya Rp 30 ribu.
Baca Juga:
Sehingga, pajak yang dibayar pada negara berupa royalti sebesar 5-7 persen juga berkisar 10 persen dari kewajiban yang sebenarnya. “Itu dimungkinkan karena pembayaran royalti batubara persentasinya dihitung dari harga jual batubara, bukan dari besaran fisik batubaranya sendiri, membuka peluang untuk dimanipulasi semakin besar,” kata Direktur Gerphan Janto Dearmanto, Selasa (10/8).
Disamping manipulasi membuat rendah harga jual batubara, imbuh dia, modus lainnya adalah dengan memanipulasi jumlah produksi. Dilaporkan hanya sekitar 50 persen dari produksi yang sebenarnya hingga memperkecil pembayaran pajak dan royalti.
BANJARMASIN – Direktur Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Janto Dearmanto menyebutkan banyak perusahaan pertambangan batubara
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih