Perusahaan Tambang Dianggap Ingkar Janji
Rabu, 09 Januari 2013 – 03:18 WIB
LUWUK - PT Pantas Indomining (PPI) yang berjanji untuk menyelesaikan masalah administrasi dengan rekanannya ternyata tak ditepati. Hal ini dibenarkan kuasa hukum rekanan PPI, Nasrun Hipan SH, Selasa (8/1). Untuk itu, aparat Polres Banggai, Sulawesi Tengah kini melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan terhadap direktur PPI.
Nasrun Hipan menjelaskan, PT Pantas Indomining sebelumnya telah mengaku jika akan menyelesaikan masalah utang piutangnya kepada rekanan perusahaan tersebut sebesar Rp 350 juta. Dan waktu yang dijanjikan oleh PT Pantas Indomining, yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan ditandatangani didepan pihak kepolisian, adalah hingga akhir tahun 2012.
Baca Juga:
"Saat itu mereka berjanji jika akan melunasi hingga akhir tahun 2012 karena masih ada urusan internal kantor yang akan diselesaikan. Tapi hingga saat ini, pertanggungjawaban yang sudah PPI janjikan, ternyata tidak ada sama sekali,"jelas Nasrun.
Direktur PPI yang sebelumnya berjanji akan melakukan pelunasan di depan polisi, dinilai hanyalah usaha untuk mengelabui petugas polisi agar tidak dilakukan penahanan. "Itu sudah kurang ajar namanya. Dan merupakan upaya untuk mengaburkan proses hukum yang seharusnya sudah dikenakan terhadap terlapor,"kesal Nasrun.
LUWUK - PT Pantas Indomining (PPI) yang berjanji untuk menyelesaikan masalah administrasi dengan rekanannya ternyata tak ditepati. Hal ini dibenarkan
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya