Perusuh di Hotel Planet Divonis 5 Bulan
Rabu, 14 November 2012 – 13:17 WIB

Perusuh di Hotel Planet Divonis 5 Bulan
Setelah mendengar jawaban Roy, majelis hakim Reno memberi waktu satu minggu kepada terdakwa menanggapi putusan itu. "Waktu kamu tujuh hari untuk menjawab putusan itu. Apabila tak ada jawaban, maka pengadilan mengangap putusan itu sudah sah," terang Reno.
Baca Juga:
Sementara untuk berkas Tony Fernando tersangka lainya, masih dalam tahap P19. "Berkasnya masih P19, semoga dalam waktu dekat berkasnya dapat P21," kata jaksa penuntut.
Diketahui kerusuhan di hotel Planet terjadi akibat sangketa lahan di PT Hyundai Batuampar. Akibat kerusuhan itu, satu orang meninggal dunia dan belasan lainya mengalami luka berat.(she)
BATAM KOTA - Tiga terdakwa kerusuhan di Hotel Planet, Roy Purba, Windro Pasaribu, dan Suwardi langsung menerima putusan majelis hakim yang memvonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam