Perut Buaya Dibelah, Ada Tubuh Bocah
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB

Foto: Riau Pos/JPNN
Melalui penangkaran yang dikelola oleh perusahaan berbadan hukum, penjualan kulit buaya bisa dilakukan secara legal dengan mengacu pada jumlah populasi satu jenis buaya, meskipun buaya tersebut ditangkap dari alam.
Observasi mengenai penangkaran buaya ini menurut P Lubis perlu dilakukan dan harus menjadi pertimbangan bagi Pemerintah. BKSDA Rengat tahun ini juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga habitat buaya, termasuk harimau yang ada di wilayah Inhil. Pihaknya berharap Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi hal itu untuk mengurangi terjadinya konflik antara buaya dengan manusia.(azf)
TEMBILAHAN - Seekor buaya yang memakan anak-anak usia 14 tahun Sabtu lalu (31/12) setelah berhasil ditangkap, Senin (2/1) akhirnya perut buaya dibelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai