Perwira Brimob Divonis Hukuman Percobaan

jpnn.com - TERNATE – AKP Siradjudin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bripka Said Tuju, divonis empat bulan dan delapan bulan hukuman percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (21/1).
Dua terdakwa lainnya, Brigpol Abdulgafur Umaternate dan Riski Adriansyah juga divonis sama dengan perwira Brimob Polda Malut itu. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, yakni tiga bulan dan enam bulan percobaan.
Sidang tuntutan dan putusan digelar pada hari yang sama, Kamis (21/1).
“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap rekan sesama anggota Polisi yakni, M Said Tuju. Perbuatan terdakwa ini sungguh amat kami sesalkan. Karena sebagai penegak hukum, harusnya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya,” ujar Ketua PN, Djamaludin Ismail seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN).
JPU dan tiga terdakwa tersebut mengaku menerima vonis hakim, kemarin.(tr-01/lex/fri/jpnn)
TERNATE – AKP Siradjudin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bripka Said Tuju, divonis empat bulan dan delapan bulan hukuman percobaan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik