Perwira Kapal Sampaikan Petisi Maritim ke Komisi V DPR
Selasa, 28 Agustus 2018 – 21:53 WIB
"Kami juga meminta direvisi beberapa Undang-Undang Negara terkait Pelayaran Niaga yang telah ada, yang mana diamati selama ini dalam pelaksanaannya isi undang-undang terkait tersebut saling tumpang tindih dalam kewenangan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga," tukas dia.(chi/jpnn)
Petisi itu yakni terkait kerisauan mereka akan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran niaga yang selama ini terjadi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menhub Budi Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Tidak Menaati Tarif Batas Atas
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Pesawat TNI AU Dikerahkan Bantu Pencarian 21 Korban Kapal Yuiee II
- Basarnas Selamatkan 9 ABK Korban Kecelakaan Kapal Laut di Kalsel
- Komisi V DPR Minta Kemenhub Segera Perbaiki Eskalator di Stasiun Bekasi