Perwira Menengah Polri Ini dan Belasan Anak Buahnya Hampir Tamat, Kasusnya Memalukan Institusi
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan sanksi kepada mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Edwin dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatkan sanski pemecatan terhadap Kombes Edwin diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Selasa (30/8) kemarin.
Selain Edwin, lanjut Irjen Dedi, sidang etik juga digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi, eks Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, serta delapan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan dugaan ketidakprofesionalan Kombes Edwin saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021 lalu.
Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dedi.
Mabes Polri menindak tegas terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan sanksi pemecatan
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra