Perwira Menengah Polri Ini dan Belasan Anak Buahnya Hampir Tamat, Kasusnya Memalukan Institusi

Di sisi lain, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba.
Total uang yang diterima Edwin sebanyak USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
"Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan para terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil sidang KKEP tersebut,
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Adapun sanksi PTDH tersebut diberikan oleh KKEP khusus terhadap Edwin, Nasrandi, dan Triono.
Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Edwin telah menyatakan banding.
Sementara itu, untuk para pelanggar lainnya, KKEP memberikan putusan demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga.
Mabes Polri menindak tegas terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan sanksi pemecatan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH