Perwira Menengah Polri Ini dan Belasan Anak Buahnya Hampir Tamat, Kasusnya Memalukan Institusi

Perwira Menengah Polri Ini dan Belasan Anak Buahnya Hampir Tamat, Kasusnya Memalukan Institusi
Mabes Polri memberikan sanksi mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba.

Total uang yang diterima Edwin sebanyak USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

"Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan para terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil sidang KKEP tersebut,

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Adapun sanksi PTDH tersebut diberikan oleh KKEP khusus terhadap Edwin, Nasrandi, dan Triono.

Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Edwin telah menyatakan banding.

Sementara itu, untuk para pelanggar lainnya, KKEP memberikan putusan demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga.

Mabes Polri menindak tegas terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan sanksi pemecatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News