Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditahan
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:47 WIB
Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori "barang yang tidak pantas" dan dilarang diimpor masuk ke Australia."
Tanggal 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak.
Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.
Termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.
Seorang mahasiswa asal Singapura yang sedang menempuh pendidikan di Perth, Australia Barat, telah dikenai tuduhan mengimpor boneka seks mirip anak kecil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh