Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditahan
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:47 WIB

Mahasiswa asal Singapura ini dikenai tuduhan membeli boneka seks berbentuk anak-anak dari luar Australia. (Picture: ABF)
Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori "barang yang tidak pantas" dan dilarang diimpor masuk ke Australia."
Tanggal 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak.
Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.
Termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.
Seorang mahasiswa asal Singapura yang sedang menempuh pendidikan di Perth, Australia Barat, telah dikenai tuduhan mengimpor boneka seks mirip anak kecil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara