Pesan Damai Addie MS Setelah Putusan MK Menangkan Jokowi
Jumat, 28 Juni 2019 – 09:57 WIB

Addie MS. Foto: Instagram/addiems999
Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
MK menilai seluruh dalil di dalam permohonan pemohon itu tidak memiliki alasan kuat.
Bahkan, MK menolak seluruh dalil permohonan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. (mg3/jpnn)
Musikus Addie MS menyampaikan pesan damai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol