Pesan Menteri Halim Tentang Pemanfaatan Dana Desa

Pesan Menteri Halim Tentang Pemanfaatan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes dan PDTT

Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah. Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta lakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama.

Dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat. Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima. Namun, pemerintah daerah tetap miliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.

Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun.

Transfer dana desa tahun ini dilakukan tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua 40 persen ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus serta sebesar 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli.

Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing tahap pertama hingga ketiga mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Pada tahun 2020, dana Desa mencapai Rp72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta per desa atau meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp933,92 juta per desa.

Penyaluran dana desa formatnya tahap 1 sebesar 40 persen yang dicairkan Januari, pada tahap II dicairkan sebesar 40 persen pada bulan Maret dan tahap III akan disalurkan pada bulan Juli sebesar 20 persen.

Rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.

Dialokasikan dana desa ini dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69 persen), Alokasi Afirmasi (1,5 persen), Alokasi Kinerja (1,5 persen), dan Alokasi Formula (28 persen).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para Kepala Desa dan aparatnya memanfaatkan dana desa untuk kemajuan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News