Pesan Penting dari Kombes Yusri untuk Warga yang Ingin Mendaftar jadi Anggota Satpol PP
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:47 WIB

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Ada sekitar lima orang yang sudah ditransfer baik yang sudah lengkap maupun melalui DP," ujar Yusri.
Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut karyawan hanya dengan uang Rp25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.
Korban juga diiming-imingi langsung kerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.
"Nanti akan dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," tutur Yusri.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuan itu sejak Juli 2021 lalu.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sembilan orang menjadi korban penipuan dari calo yang mengaku bisa merekrut anggota Satpol PP.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya