Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Kena Denda Puluhan Juta

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS 2021 tidak sungkan-sungkan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang mengundurkan diri.
Tidak tanggung-tanggung, peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dikenai denda puluhan juta rupiah.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mundurnya peserta yang sudah lulus seleksi CPNS menjadi catatan bagi pemerintah.
Sebab, pengadaan seleksi CPNS membutuhkan biaya dari APBN yang tidak sedikit sehingga ketika peserta mengundurkan diri, itu sama artinya merugikan negara.
"Beberapa instansi malah akan memberikan sanksi bagi CPNS yang lulus SKD dan SKB, tetapi mengundurkan diri," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dia mengungkap instansi yang menjatuhkan sanksi itu, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Satya menyebutkan denda yang diberikan antara Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.
Besaran denda itu diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Sejumlah instansi pemerintah menjatuhkan denda bagi peserta CPNS 2021 yang lulus, tetapi mengundurkan diri. Dendanya puluhan juta.
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan