Peserta Lulus PG Bisa Menggantikan CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira disampaikan pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, para peserta CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri akan diganti dengan lainnya.
"Pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dia mengungkapkan ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya. Tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, lanjutnya, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.
Begitu juga dengan peserta PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.
Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta, sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP PPPK guru dan nonguru.
"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," terangnya.
Peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri ternyata bisa diisi pelamar lain, sehingga peserta yang lulus passing grade atau PG punya peluang
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah