Peserta Tender Harus Punya NPWP

Peserta Tender Harus Punya NPWP
Peserta Tender Harus Punya NPWP
Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko menambahkan, pemerintah akan terus mendorong pelaksanaan SePP. Pasalnya, melalui sistem ini, praktek-praktek pungutan liar yang dulu ditemukan dalam proses tender, kini dapat diminimalisir. "Selain itu, peserta tender juga tidak dipungut biaya," katanya.

   

Meski demikian, Ashwin mengakui, saat ini instansi pemerintah yang menjalankan SePP masih sedikit. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, baru ada lima instansi dan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang aktif, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Otorita Batam, Pemerintah Provinsi NTB, dan PT Taspen. "Beberapa instansi lain kini masih dalam proses," terangnya.

Lalu, berapa total nilai pengadaan yang dilakukan dengan sistem SePP" Ashwin menyebut, nilainya cukup besar, yakni mencapai Rp 17,2 triliun. Sedangkan jumlah penyedia barang dan jasa yang sudah terdaftar mencapai 3.481 perusahaan. "Perusahaan-perusahaan ini tersebar di 24 provinsi," ujarnya.

Tjiptardjo menambahkan, misi utama kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Aplikasi Telematika adalah untuk melacak catatan pajak dari perusahaan-perusahaan peserta tender. "Artinya, data kami akan lebih lengkap dan akurat," katanya. "

JAKARTA - Pemerintah terus mencari strategi untuk menjaring wajib pajak (WP). Salah satu strategi yang siap dijalankan adalah menjaring kalangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News