Peserta Tes PPPK Diuji Kemampuan 3 Bidang Kompetensi, Apa Itu?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Aturan baru tersebut menyebutan, kelulusan tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.
Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta seleksi PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.
Pada Ketentuan Umum PermenPAN-RB dimaksud dijelaskan kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sesuai PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, peserta tes PPPK akan diuji kemampuannya di tiga bidang kompetensi.
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia