Pesta Miras Bareng Teman, Seorang Mahasiswa Asal Papua di Jogja Tewas, Sempat Terjadi Keributan
Selasa, 25 Juni 2024 – 19:05 WIB

Pelaku penganiayaan berinisial MS (26) ditahan Polresta Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan selama 12 jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Probo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial MS, 26, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik