Pesta Ultah di Tempat Dugem, Siswi SMA Diperkosa, Tewas
Senin, 15 Agustus 2016 – 00:53 WIB

Warga dan teman korban mengantarkan jenazah DNA ke pemakaman. Foto: Metro Asahan/JPNN.com
Sedangkan untuk tersangka HAS akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. (rgu/MS)
TANJUNGBALAI – Polres Tanjung Balai berhasil membekuk lima tersangka kasus perkosaan yang berujung tewasnya DNAL (16) siswi SMA Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur