Petinggi F-PDR Sebut Keputusan KPU Soal Hasil Pemilu 2024 Harus Digugat ke MK, Ini Alasannya

Petinggi F-PDR Sebut Keputusan KPU Soal Hasil Pemilu 2024 Harus Digugat ke MK, Ini Alasannya
Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengarah Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh merespons pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Ia menilai Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden, telah kehilangan legitimasi moralnya, sehingga apa pun hasilnya sudah tidak kredibel lagi. 

“Sebab itu, apa yang diumumkan KPU itu harus digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Bernard Kent Sondakh dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (21/3/2024).

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Periode 2002-2005 ini kemudian menyoroti hilangnya legitimasi moral pencalonan Gibran Rakabumung Raka yang lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) gegara Keputusan MK No 90 Tahun 2023 meskipun usianya baru 36 tahun.

“Akibat Keputusan MK No 90/2023 itu, Ketua MK Anwar Usman yang tak lain paman Gibran dijatuhi sanksi etik berat oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red) bahkan dipecat dari jabatan Ketua MK. Artinya, majunya Gibran sebagai cawapres cacat moral,” jelasnya.

Begitu pun, kata Kent, seluruh komisioner KPU, tak terkecuali Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dijatuhi sanksi etik berat, bahkan sebagai sanksi yang terakhir, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara menerima pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU terkait.

“Itu artinya pendaftaran Gibran sebagai cawapres pun diwarnai cacat moral seluruh Komisioner KPU. Kalau syarat usia dan pendaftarannya sudah cacat moral, bagaimana hasil Pilpres 2024 dapat diterima? Hasil Pilpres 2024 yang diwarnai cacat moral berarti telah kehilangan legitimasi moralnya. Sebab itu, harus digugat ke MK," tegasnya.

Karena hasil Pilpres 2024 telah kehilangan legitimasi moralnya, kata Ketua Umum F-PDR Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menambahkan, maka apa yang diumumkan KPU wajib hukumnya untuk dianggap tidak ada.

Ketua Pengarah F-PDR Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh merespons pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU pada Rabu (20/3/2024) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News