Petrus Bilang Begini Soal Pengangkatan Nawawi Sebagai Ketua KPK Sementara
Selasa, 05 Desember 2023 – 17:31 WIB
Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," kata Prof Romli Atmasasmita. (gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Petrus Selestinus menyoroti pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara, dia bilang begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma