Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Senin, 26 Juli 2021 – 18:58 WIB

Polisi saat menginterogasi tersangka pemalsu surat tes antigen di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/7). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
WI telah berpraktik sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?