Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Senin, 26 Juli 2021 – 18:58 WIB
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
WI telah berpraktik sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung