Petugas KPK Bergerak, Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan
Kamis, 28 Oktober 2021 – 18:23 WIB

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.
Salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Bali. (antara/jpnn)
Petugas KPK diam-diam bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tabanan, Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi