Petugas Lapas Curiga, Charger HP Langsung Diperiksa, Isinya Bikin Kaget
Jumat, 20 Mei 2022 – 19:59 WIB
“Untuk tersangka DL dan KT kami kenalan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Shinto.
Kemudian untuk IW dan SD, keduanya hanya berstatus saksi dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus penyelundupan sabu-sabu itu.
“SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urinenya pun negatif,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Polda Banten bersama Lapas Cilegon mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu dengan menggunakan charger HP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik