Petugas Lapas Curiga, Charger HP Langsung Diperiksa, Isinya Bikin Kaget
Ketika itu, Kalapas Cilegon langsung berkoordinasi dengan Polda Banten dan langsung menyerahkan SD, IW, dan DL ke polisi.
“Kemudian dketahui sabu-sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5),” ujar Shinto.
Berdasar pengakuan DL, sabu-sabu sebanyak 5 gram itu dibeli seharga Rp 4,5 juta. Petugas kemudian menangkap KT dan dia memesan sabu-sabu kepada AP (buron).
Berdasar keterangan para saksi, DL kemudian meminta bantuan SD untuk menerima paket dari KT yang berupa charger HP dan pakaian.
Lalu pada Senin (16/5) SD menerima telepon dari nomor tidak dikenal dan diminta menerima paket. SD lantas meminta paket itu dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.
“Selanjutnya SD meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL. Namun, saat petugas lapas menggeledah, isi charger HP adalah sabu-sabu,” beber Shinto.
Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif. Kemudian untuk DL dan KT hasilnya positif.
Dari kasus itu, penyidik Polda Banten menetapkan DL dan KT sebagai tersangka dan sudah menyita satu unit charger HP warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram.
Polda Banten bersama Lapas Cilegon mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu dengan menggunakan charger HP.
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik