Petugas PKH dan Pendamping Desa Jangan Jadi Alat Pemenangan Cakada
Kamis, 03 Desember 2020 – 16:23 WIB
Dion juga mengimbau penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu bekerja secara netral dan profesional.
Seluruh penyelenggara dari level KPUD hingga TPS, harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu.
"KPU dan Bawaslu harus benar-benar tegak lurus pada konstitusi, menjaga suara masyarakat menyalurkan hak pilihnya," pungkas Dion.(gir/jpnn)
Partai Golkar mengingatkan petugas program keluarga harapan (PKH) dan pendamping desa serta aparatur sipil negara, jangan menjadi alat pemenangan calon kepala daerah (cakada).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP