Petugas PPKM Darurat Diintimidasi Warga, Polisi Langsung Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat penerapan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Satpol PP.
"Dari situ, kemudian melakukan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (6/7).
Selain itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Di antaranya adalah ahli pidana dan ahli bahasa.
"Lalu memeriksa saksi lain dari Satpol PP tiga orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, dan saksi dari komunitas paguyuban pedagang,” kata Iqbal.
Saat ini, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat penerapan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7).
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap