PGN Didenda Rp 6 Miliar

PGN Didenda Rp 6 Miliar
PGN Didenda Rp 6 Miliar

Komisi menyatakan, keduanya terbukti bersekongkol dalam lelang Contract Package No 3A Bojonegara-Cikande Distribution Pipline tahun 2009.  Masih menurut majelis hakim, PGN telah memberikan kesempatan eksklusif baik langsung atau tak langsung kepada Kelsri dengan cara tetap meluluskan perusahaan itu sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekitar Rp 125 miliar meski sebenarnya dokumen penawarannya tak memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud seperti, tak dipenuhinya dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menkumham, berita negara RI, dan tanda daftar perusahaan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan terakhir.

Selain itu, menurut majelis hakim, PGN tak memiliki itikad baik yaitu menunda penjelasan kepada peserta lelang soal alasan ketidaklolosan hingga terakhir masa sanggah.  Majelis selanjutnya mempersilahkan pada pihak terhukum yang tak puas dengan dengan vonis itu ke pengadilan negeri setempat terhitung 14 hari pasca dibacakannya putusan.

Atas putusan itu, kuasa hukum PGN Rikrik Rizkiyana menegaskan, keputusan KPPU itu tak mempertimbangkan semua bukti dan fakta. Seperti adanya PMC (procurement Management Consultan) yang ditunjuk pihak jepang untuk mendampingi kliennya. Apalagi, sumber dana berasal dari Jepang.  Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Kelsri mengatakan, bakal segera mengajukan keberatan. Dia mengatakan, tuduhan bahwa ada komunikasi antara kliennya dan PGN tak terbukti. "Kami tak pernah mengadakan kerjasama dengan PGN. Dari hasil laporan pemeriksaaan, itu juga tak terbukti," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News