PGN Didenda Rp 6 Miliar

PGN Didenda Rp 6 Miliar
PGN Didenda Rp 6 Miliar

Menurutnya, keluarnya putusan ini juga tidak serta merta menggugurkan Kelsri sebagai pemenang tender. "Tender sudah berlangsung dua tahun lalu, dan perintah pembatalan tidak ada," jelasnya. (lum) ini juga tidak serta merta menggugurkan Kelsri sebagai pemenang tender. "Tender sudah berlangsung dua tahun lalu, dan perintah pembatalan tidak ada," jelasnya. (lum)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News