PGN Didenda Rp 6 Miliar

PGN Didenda Rp 6 Miliar
PGN Didenda Rp 6 Miliar
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda Rp 6 miliar dan Rp 4 miliar. KPPU menilai mereka melanggar UU No 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketua Majelis Hakim Komisi Deddy S Martadisastra saat membacakan putusannya menyatakan, PGN dan Kelsri secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22. Yakni larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain guna mengatur dan menentukan pemenang tender. "Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tak sehat," kata Deddy.  Komisi menyatakan, keduanya terbukti bersekongkol dalam lelang Contract Package No 3A Bojonegara-Cikande Distribution Pipline tahun 2009.

Masih menurut majelis hakim, PGN telah memberikan kesempatan eksklusif baik langsung atau tak langsung kepada Kelsri dengan cara tetap meluluskan perusahaan itu sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekitar Rp 125 miliar meski sebenarnya dokumen penawarannya tak memenuhi syarat.  Syarat yang dimaksud seperti, tak dipenuhinya dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menkumham, berita negara RI, dan tanda daftar perusahaan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan terakhir.

Selain itu, menurut majelis hakim, PGN tak memiliki itikad baik yaitu menunda penjelasan kepada peserta lelang soal alasan ketidaklolosan hingga terakhir masa sanggah.  Majelis selanjutnya mempersilahkan pada pihak terhukum yang tak puas dengan dengan vonis itu ke pengadilan negeri setempat terhitung 14 hari pasca dibacakannya putusan.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News