PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Rabu, 22 September 2010 – 06:02 WIB
Evi Indriyani, salah seorang yang dipecat, kemudian menggugat Kwik ke PN Jakarta Pusat karena tidak mendapatkan pesangon saat dipecat. Evi menggugat Kwik senilai Rp 3,198 miliar. Itu terdiri dari kerugian materiil Rp 198,292 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 miliar.
Kerugian materiil itu didapat dari gaji selama enam bulan Rp 51 juta (per bulan Rp 8,5 juta), uang perpisahan Rp 122,292 juta dan biaya menuntut keadilan Rp 25 juta. Sedangkan kerugian immateriil senilai Rp 3 miliar merupakan biaya guncangan jiwa serta kegelisahan menghadapi tindakan Kwik yang dianggap sewenang-wenang dan diskriminatif. "Kami menginginkan keadilan," kata Mulyono, pengacara Evi Indriyani.
Ditanyakan terkait kasus yang menimpa kliennya, Anggi enggan berkomentar. Anggi berdalih belum ada surat kuasa resmi dari Kwik. "Kami belum bisa berkomentar terlebih dulu karena belum ada surat kuasa resmi dari klien. Maaf ya," katanya. (aga)
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi