PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M

PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, digugat. Kwik yang juga Ketua Yayasan IBII itu dianggap mem-PHK secara sepihak. Namun, sidang perdana yang mestinya digelar kemarin (21/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal lantaran kubu Kwik tak siap.

"Kami belum siap karena belum dapat surat kuasa dari klien kami, Yang Mulia. Mohon waktu seminggu lagi," kata pengacara Kwik, Anggi Elimar, saat sidang. Ketua Majelis Hakim Yulman meluluskan permintaan Anggi. Dia menunda sidang hingga minggu depan agar kubu Kwik bisa mempersiapkan diri.

Kasus tersebut bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pimpinan yayasan membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan pimpinan yayasan.

Alih-alih menuruti tuntutan mereka, Kwik dituduh mengintimidasi anggota dan pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (Ikabi). Dia juga dituding memaksa tim perunding mengundurkan diri. Puncaknya, Kwik mem-PHK dua anggota tim perunding dan dua anggota IKABI. Bahkan pada 12 Maret lalu, dia melakukan PHK pada enam orang dosen.

JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News