PHM-Pemprov Kaltim Setujui Pengalihan 10% PI WK Mahakam

 PHM-Pemprov Kaltim Setujui Pengalihan 10% PI WK Mahakam
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, SAMARINDA - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam, telah menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda.

Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM.

"Pokok-pokok kesepakatan tersebut, berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest, yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan," ujar John.

Dalam pokok-pokok kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI.

Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100% PI di WK Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10% PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.(chi/jpnn)


Pokok-pokok kesepakatan berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News