PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Bisa Beri Kepastian pada Investor

PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Bisa Beri Kepastian pada Investor
Ilustrasi siswa SMKN 27 Jakarta Jurusan Perhotelan sedang mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Praktik Kejuruan Housekeeping. FOTO: Mesya/JPNN.com

Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS).

Katanya, banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Baru 270 dari 1.100 hotel dan restoran yang tervalidasi untuk menerima dana hibah. Banyak yang tidak tervalidasi karena TDUP-nya terdaftar di Pusat,” beber Andre.

Sebagian mereka, lanjut Andre, adalah restoran-restoran baru yang tidak memiliki TDUP tetapi memiliki NIB karena izinnya melalui OSS.

“Sementara NIB itu ditolak dan tidak tervalidasi untuk menerima hibah,” kata Andre.

Berkaca dari itu, Andre berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa mengatasi benturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi perizinan usaha.

“Saya positif dengan UU Cipta Kerja. Cuma perlu diperhatikan sering terjadi benturan antara pusat dengan daerah terutama soal perizinan. TDUP saja dengan NIB, yang satu ditolak dan yang satu tidak,” ungkap Andre. (flo/jpnn)

Anggota PHRI mengakui perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha sehingga dibutuhkan UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News