Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut

Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut
Aparatus sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri sebagai model cara berjilbab demi kerapian sebagaimana Instruksi Mendagri yang telah dicabut. Foto: Puspen Kemendagri

Sedangkan tujuannya demi kerapian dan keseragaman berpakaian ASN. “Kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," pungkas Hadi.(gir/jpnn)


Kemendagri mencabut kebijakan tentang instruksi kepada pegawainya yang mengenakan jilbab untuk memasukkannya ke dalam kerah baju.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News