Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut
Jumat, 14 Desember 2018 – 16:29 WIB

Aparatus sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri sebagai model cara berjilbab demi kerapian sebagaimana Instruksi Mendagri yang telah dicabut. Foto: Puspen Kemendagri
Sedangkan tujuannya demi kerapian dan keseragaman berpakaian ASN. “Kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," pungkas Hadi.(gir/jpnn)
Kemendagri mencabut kebijakan tentang instruksi kepada pegawainya yang mengenakan jilbab untuk memasukkannya ke dalam kerah baju.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran