Pidana Perdagangan Orang di Pondok Kopi Terus Diselidiki

Pidana Perdagangan Orang di Pondok Kopi Terus Diselidiki
Calon TKI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang saat berada di penampungan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kementerian Ketenagakerjaan yang terdiri dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja terus menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang pada kasus rencana pengiriman pekerja migran (tenaga kerja Indonesia ke luar negeri) ilegal di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (18/1) malam.

“Tim terus menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, Jumat (19/1).

Penyelidikan juga menggandeng Bareskrim Mabes Polri, sebagai upaya memperkuat jerat hukum bagi semua pihak yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia secara non posedural (ilegal).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, sebanyak 81 orang mengaku akan dikirim sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi yang jelas dilarang oleh pemerimtah. Sedangkan 19 orang lainnya akan dikirimkan ke Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hong Kong.

Menurut Soes, Jika terbukti ada tindak pidana perdagangan orang, maka pihak yang terlibat dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku pengiriman pekerja migran non prosedural dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun ditambah denda hingga Rp 15 miliar. 

Kamis malam kemarin, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakdanerjaan dan Bareskrim Mabes Polri menggrebeg penampungan 100 calon TKI (sebelumnya disebut 98 orang) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Jalan Roburta Raya Blok Q7/8 Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, saat ini tim gabungan terus mengintensifkan pemeriksaan kepada calon TKI, pihak Balai Latihan Kerja serta pihak lain yang terkait. Berdasarkan temuan lapangan, ada indikasi kuat unsur tindak pidana perdagangan orang. “Khususnya terkait pengiriman TKI sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi,” ujarnya. 

Meski demikian, tim mengalami kesulitan mendapatkan bukti kuat seperti tiket, visa, paspor para korban. Barang-barang tersebut dibawa oleh pihak agen yang akan memberangkatkan mereka. “Pengakuan korban yang akan dikirim ke Arab Saudi harus kami kuatkan dengan bukti. Kami akan terus mencari barang bukti, termasuk meminta keterangan kepada sejumlan perusahaan penyalur yang disebut oleh para korban,” kata Yuli.

Hingga kini, tim Kementerian Ketenagakerjaan serta instansi terkait terus menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang di Pondok Kopi, Jaktim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News