Pidana Perdagangan Orang di Pondok Kopi Terus Diselidiki

Pidana Perdagangan Orang di Pondok Kopi Terus Diselidiki
Calon TKI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang saat berada di penampungan. Foto: Istimewa

Tindakan para penyalur yang menahan paspor, tiket dan visa, serta tidak adanya perwakilan penyalur mendampingi para calon TKI, menurut Yuli, merupakan modus yang biasa dipakai oleh pelaku pengiriman TKI illegal. Sehingga saat terjadi penggerebegan petugas kesulitan mendapatkan barang bukti. Tiket, paspor dan visa akan diserahkan kepada para calon TKI menjelang naik pesawat.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjan memindahkan 81 calon pekerja migran dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Mereka diduga tidak memenuhi syarat dokumen menjadi pekerja migrn sesuai prosedur. Sedangkan 19 yang lain tetap di Balai Latihan Kerja, karena memiliki dokumen menjadi pekerja migran procedural, serta bukan tujuan Arab Saudi. Meski demikian, mereka tetap dalam pengawasan tim gabungan. (jpnn)


Hingga kini, tim Kementerian Ketenagakerjaan serta instansi terkait terus menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang di Pondok Kopi, Jaktim.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News