Pidato SBY Berpotensi Mendelegitimasi DPR
Jumat, 05 Maret 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Mantan Anggota Pansus Angket Bank Century, Lily Wahid meminta pimpinan DPR segera mengkaji perbedaan mendasar antara Presiden SBY dengan DPR yang dalam sidang paripurnya memutuskan bahwa bailout Bank Century bermasalah dan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara mantan Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham menegaskan semua hasil kerja pansus sudah diserahkan ke DPR bahkan juga sudah diparipurnakan DPR. "Dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi institusi DPR untuk mengawalnya ke depan," kata Idrus.
"Memperhatikan pidato Presiden SBY semalam, sudah terang-benderang bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pansus Angket Bank Century tidak ada arti apa-apa dan juga tidak terjadi sesuatu hal aneh dalam bailout Bank Century. Padahal rekomendasi DPR sudah jelas bahwa proses bailout Bank Century bermasalah," kata Lily, dalam acara jumpa pers mantan pimpinan dan anggota Pansus Angket Century di Jakarta, Jumat (5/3).
Baca Juga:
Perbedaan mendasar ini lanjut Lily, harus segera diselesaikan oleh pimpinan DPR sehingga kejadian ini bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi negara dan bangsa Indonesia ke depan. "Kalau tidak, dua perbedaan pandang ini semakin membingungkan masyarakat yang berujung pada delegitimasi DPR dimata rakyat.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Anggota Pansus Angket Bank Century, Lily Wahid meminta pimpinan DPR segera mengkaji perbedaan mendasar antara Presiden SBY dengan
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha