Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:30 WIB
Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya akan praperadilankan KPK. "Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.
"Kami tidak terima dengan penahanan ini. Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya
BERITA TERKAIT
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka