Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK

Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya akan praperadilankan KPK.

"Kami tidak terima dengan penahanan ini. Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).

Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.

"Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.

JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News