Pihak Hotel Sultan Minta Perlindungan Menko Polhukam Mahfud MD

Pihak Hotel Sultan Minta Perlindungan Menko Polhukam Mahfud MD
Amir Syamsuddin. Foto: dok.JPNN

Menurut Amir, kliennya tetap membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL No. 1/Gelora dengan legalitas keberadaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Hal ini agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Tindakan pengosongan paksa akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” tutur Amir. (*/jpnn)

PPKGBK konon sudah meminta pihak Hotel Sultan untuk segera mengosongkan bangunan. Apa yang terjadi?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News